Begini Cara Cek Jadwal Vaksinasi Booster Melalui PeduliLindungi

Selasa, 11 Januari 2022 – 20:00 WIB
Vaksin booster COVID-19. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memprioritaskan vaksin booster untuk lansia dan kelompok rentan, yang telah memenuhi syarat.

Adapun syarat untuk penerima vaksin booster ialah berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan sebelumnya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bisa Begituan di Ranjang 8 Kali Dalam Semalam

Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi sebelumnya.

Vaksin yang diberikan juga akan disesuaikan dengan persediaan vaksin di fasilitas layanan kesehatan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi: Vaksin Booster Gratis untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster bisa memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di website atau aplikasi PeduliLindungi.

"Tiket tersebut bisa digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan," kata Widyawati dalam keterangannya, Selasa (11/1).

BACA JUGA: Diam-diam Pantau Anak dan Mantan Istri, Enji Terkesan dengan Ayu Ting Ting

Masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK), lalu klik 'Periksa'.

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa masuk dengan akun yang terdaftar lalu klik menu 'Profile' dan pilih 'Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19'.

Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul pada akun.

Kemudian, untuk memeriksa tiket vaksin, bisa melalui menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'.

Jika kelompok prioritas seperti lansia atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindung, bisa datang langsung ke sentra vaksinasi terdekat.

Saat mendatangani sentra vaksinasi, masyarakat harus membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

"Vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari," seru Widyawati.(mcr9/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler