Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!

Kamis, 28 April 2022 – 22:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait terbitnya aturan baru tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Kamis (28/4). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Aturan baru yang bertujuan menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim JHT, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA: Kemenaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Simak!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan aturan baru tersebut merupakan pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim JHT.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas," terang Menaker Ida Fauziyah, Kamis (28/4).

BACA JUGA: Aturan JHT Direvisi, Presiden KSPSI: Sangat Luar Biasa!

Menaker menyampaikan pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh, federasi serikat pekerja atau buruh, Disnaker provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kementerian atau lembaga terkait.

Ida Fauziyah menyebutkan beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA: Aturan JHT Direvisi, Presiden KSPI Said Iqbal: Terima Kasih Bu Menteri...

Pertama, Permenaker 4/2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

Kedua, di Permenaker 4/2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.

Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan empat dokumen, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

Namun dengan adanya Permenaker 4/2022 saat ini menjadi dua dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring atau online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker 4/2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha karena tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” tegasnya kembali.

Menaker menambahkan dengan terbitnya Permenaker 4/2022, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja atau buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja atau buruh,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler