jpnn.com, KEDIRI - Kasus pembunuhan M Kholis, sopir taksi online yang jenazahnya ditemukan di parit area persawahan Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
"Kami identifikasi jenazah yang identitasnya dan alamatnya di Pasuruan, bekerja sebagai driver Grab Car. Dari hasil penyelidikan kami dapatkan informasi pemesan grab terakhir dan kami berhasil melakukan penangkapan pada tersangka," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Senin (1/2).
BACA JUGA: Rampok Penumpang, Sopir Taksi Online Ditembak di Kaki Kanan, Dooor!
Ia mengatakan, pelaku berinisial HM (25), warga Pasuruan. Modus tersangka awalnya meminta untuk diantarkan ke Terminal Pandaan Pasuruan.
Namun, setelah sampai di lokasi HM tidak turun melainkan minta diantar ke Kediri dengan imbalan Rp400 ribu.
BACA JUGA: Warga Kepung Geng Motor yang Terlibat Perang, Lihat Tuh, Rasain
Setelah sampai di Kediri, pelaku ternyata juga tidak turun. Dia justru berbuat jahat dengan melakukan penusukan terhadap korban di dada sebelah kiri sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Lantas korban ini dibuang di daerah Purwoasri. Selanjutnya, pelaku berniat untuk menguasai harta dari korban dengan mengambil kendaraan, telepon seluler serta uang korban," ucap dia.
BACA JUGA: Waspada, Bencana Hidrometeorologi Diprediksi Akan Terjadi di Jatim dan Sejumlah Daerah
Pelaku, kata dia, juga diduga sudah merencanakan untuk tindak kejahatan tersebut.
Pelaku sudah menyiapkan pisau dapur yang akan digunakan untuk menodong korban. Namun, yang bersangkutan justru melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia.
Bahkan, jenazah korban dibuang ke parit di areal persawahan Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri pada Kamis (28/1). Diduga, kejadian penusukan itu dilakukan pada dini hari.
"Pelaku menyiapkan pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. Di perbatasan ketika mau masuk Kabupaten Kediri dan tidak jauh dari lokasi, korban dibuang," tutur dia.
Kapolres menambahkan, setelah melakukan tindak kejahatannya, pelaku membawa mobil korban ke Pasuruan.
Namun, mobil itu diparkir di tepi jalan hingga membuat warga bertanya-tanya dan akhirnya dilaporkan ke petugas. Sedangkan uang korban dibawa dan telepon selulernya dibuang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus itu. Pelaku yang sudah diketahui identitasnya juga sempat melawan saat akan ditangkap hingga petugas melumpuhkannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku terbelit utang. Terdapat tunggakan pembayaran kredit kepemilikan rumah beberapa bulan, sehingga ia nekat melakukan aksinya.
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti