jpnn.com, JAKARTA - Jumlah tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks oleh kelompok Muslim Cyber Army (MCA) bertambah dari lima menjadi enam orang.
Tersangka baru adalah Tara Arsih Wijayani (40), dia merupakan admin di grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army.
BACA JUGA: Sekelumit Info soal Anggota Muslim Cyber Army dari Bali
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (27/2) kemarin. “Dia dosen ya di Jogja, dosen bahasa Inggris,” kata dia di kantor sementara Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Tara kata Fadil merupakan rekan dari Muhammaf Lutfi (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), dan Ronny Sutrino (40).
BACA JUGA: Bongkar Muslim Cyber Army, Bareskrim Bakal Ajukan Red Notice
Lulusan Akpol 1991 ini menambahkan, dalam aksinya pelaku membuat lagi grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang.
Selain menyebarkan konten berbau SARA, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Setelah Muslim Cyber Army, Ada 9 Lagi yang Dikejar
“Ada yang report akun-akun lawan, untuk dilakukan take down, kemudian menyebar virus agar tidak bisa operasikan gadget, dan kontra narasi isu kelompok lawan,” urai Fadil.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
“Ancaman penjaranya enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” tandas Fadil. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Muazin Dibunuh Orang Gila, tapi Ini Cerita Sebenarnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan