Begini Cara Menghitung Besaran kWh Pembelian Token Listrik PLN

Senin, 14 Februari 2022 – 08:23 WIB
Warga melakukan pengisian listrik prabayar/token listrik (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan pengisian token listrik prabayar, tidak seperti membeli pulsa telepon selular.

Pengisian token listrik prabayar PLN sambung Agung, dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh), sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

BACA JUGA: Sekjen PP IMI: Gunakan Pertamax, Jangan Pakai Bahan Bakar di Bawahnya

"Perlu dipahami angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar," ujar Agung.

Lalu bagaimana caranya?

BACA JUGA: Hari Terakhir Tes Pramusim MotoGP Mandalika, Pembalap ini Catat Waktu Tercepat

Langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi.

Hingga Februari 2022, berikut patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

BACA JUGA: Setelah Cekcok, Aldi Bragi Akhirnya Keluar dari Rumah Mantan Istrinya Ririn Dwi Ariyanti

1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh

2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh

3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh

4. R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh

5. R3 6.600 VA ke atas Rp. 1.444/kwh

6. B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh

7. B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh

8. I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA Rp. Rp. 1.035/kwh

9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh

10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh

11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh

12. P3/TR Rp. 1.444/kwh

13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ), yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu antara 3-10 persen.

Berikut contoh simulasi perhitungannya:

Pelanggan yang membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA.

Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

Harga token: Rp 50.000,-

PPJ 3 persen: Rp 1.500,-

Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70,-

Besaran token yang didapat: (Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh

Jadi, dengan pembelian token Rp 50 ribu untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.

"Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000," jelas Agung.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler