Begini Cara Mudah Mendapat Vaksin Booster Sinopharm, Silakan Daftar

Sabtu, 12 Februari 2022 – 13:41 WIB
Vaksin booster COVID-19. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - GM Corporate Secretary PT. Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno menginfokan cara untuk mendapatkan vaksin booster sinopharm.

Bagi badan hukum atau badan usaha yang ingin mendaftarakan pegawainya, bisa melalui portal.vaksingotongroyong.id atau WhatsApp Biofarma di nomor 0811 2060 888.

BACA JUGA: Setelah Cekcok, Aldi Bragi Akhirnya Keluar dari Rumah Mantan Istrinya Ririn Dwi Ariyanti

“Vaksin booster Sinopharm ini hadir untuk membantu mempercepat program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Ganti.

Dengan diterbitkannya EUA terhadap vaksin booster homolog Sinopharm, menambah varian regimen dosis yang diumumkan oleh Kemenkes dan Badan POM.

BACA JUGA: 3 Sayuran ini Bisa Dongkrak Gairah Seks di Ranjang, Jos!

Ganti mengatakan, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19 untuk vaksin Sinopharm, sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas.

“Vaksin Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik,” tutur Ganti.

BACA JUGA: Dikabarkan Pacaran dengan Mischa Chandrawinata, Amanda Manopo: Sudah Diam-diam Saja, Percuma!

Sementara itu, frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster  lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.

Sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh BPOM, respons imun setelah pemberian booster ini lebih tinggi dibandingkan respons imun yang dihasilkan pada saat vaksinasi primer.

Vaksin Sinopharm telah mendapatkan persetujuan darurat dari Badan POM, sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster homolog untuk dewasa, 18 tahun ke atas.

Masyarakat yang telah mendapat vaksin Sinopharm dosis primer lengkap sekurang-kurangnya enam bulan, sudah bisa menerima booster produksi Beijing Bio-Institute Biological ini.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler