jpnn.com, JAKARTA - FA, pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) menjalani rekonstruksi.
Jasad TSL dan ES ditemukan dalam toren penampungan air di dalam rumah Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Mayat Ibu & Anak Ditemukan dalam Toren di Tambora, Diduga Korban Pembunuhan
"Tersangka FA memperagakan 76 adegan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Jumat.
Dia mengatakan rekonstruksi itu bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.
BACA JUGA: Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara empat adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ucapnya.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka menunjukkan bagaimana dia mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor lalu masuk ke dalam rumah.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku. Hingga pada adegan ke-26 pelaku memukul korban korban TS alias Enci menggunakan besi hingga tewas.
Kemudian pada adegan ke-53 dan 59, pelaku memasukkan mayat korban TS dan ES ke dalam toren air dalam rumah.
Selanjutnya pada adegan ke-73 dan 74, pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.
Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat mencemooh pelaku.
Sebelumnya, polisi menangkap FA di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora, (pembunuhan) ibu dan anak. Pada kemarin malam, Minggu (9/3) jam 23.30 WIB, kami langsung memimpin ke wilayah hukum Banyumas karena tersangka didapat di Banyumas," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku pada saat kami tangkap," ujar Arfan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Arfan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Cianjur: Kami Akan Tempatkan Penembak Jitu di Titik Jalur Mudik
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti