jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan bahwa bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.
BACA JUGA: Permudah Masyarakat Bertransportasi Antarmoda, KAI dan Damri Bersinergi Luncurkan Fitur ini
Pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun.
Berikut ini ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
BACA JUGA: PT KAI Hadirkan Spot Foto Instagramable untuk Penumpang, di Sini Lokasinya
1. Pengembalian 100 persen dilakukan jika:
- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
BACA JUGA: BRI dan KAI Bersinergi Wujudkan Notional Pooling
- belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA
2. Pengembalian 75 persen dilakukan jika :
- Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
- Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal tiga jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access .
Di area Daop 1 Jakarta terdapat enam stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.
Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
Ketentuannya antara lain:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.
PT KAI terus berkomitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun maupun selama perjalanan KA berlangsung.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu