jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (1/11).
Dia diperiksa terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.
BACA JUGA: Hana Hanifah: Aku Sama Om Deddy Baik-baik Saja
Diperiksa masih sebagai saksi, Rachel Vennya dicecar sekitar 38 pertanyaan oleh penyidik.
Seusai dimintai keterangan, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu memilih bungkam.
BACA JUGA: Deg-degan, Tante Ernie Pamer Pose Berbaju Ungu
Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media terkait pemeriksaan yang dijalani.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengaku tidak tahu alasan kliennya memilih bungkam.
BACA JUGA: Pacar Deddy Corbuzier Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Sebabnya
"Itu hak seseorang untuk bungkam," kata Indra Rahardja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Meski demikian, Indra Rahardja memastikan Rachel Vennya dalam kondisi sehat.
Menurutnya, Rachel Vennya bakal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Intinya, baik," imbuh Indra Rahardja.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan
Sebab, polisi sudah menemukan dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel Vennya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sampai sekarang, Rachel Vennya masih berstatus saksi atas dugaan kabur dari karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. (ded/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra