Begini Harapan Anggota Komisi VI DPR Kepada Kepala dan Anggota BPKN

Selasa, 14 Juli 2020 – 23:47 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Nevi Zuairina mengharap kepala dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan terpilih pasca fit and propertest di DPR dapat memperkuat lembaga untuk melindungi konsumen.

Pengembangan upaya perlindungan konsumen di dalam negeri sangat di perlukan untuk memberikan rasa aman pada konsumen yang pada kasus-kasus tertentu merasa dirugikan.

BACA JUGA: GKSB DPR RI Optimistis Palestina Segera Merasakan Kemerdekaan

Kasus di lapangan, lanjut Nevi, banyak sekali yang merugikan masyarakat sepertt tera timbangan di pasar meteran listrik, penerapan plastik berbayar pungli di GBK, kelangkaan masker dan APD dan harga tinggi masa covid 19, mutu kosmetik dan produk makanan maraknya penggunaan bahan pengawet dan pewarna. Properti, asuransi, koperasi gagal bayar juga kerap terjadi dan bila di runut satu persatu persoalan ini sangat banyak sekali.

“Layanan pengaduan dan informasi kedepannya harus semakin baik tersosialisasi lengkap dengan tata caranya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan. Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera sahkan UU PDP Perlindungan Data Pribadi (PDP) upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara," ucap nevi.

BACA JUGA: Aziz DPR RI Dorong Indonesia Berperan di Indo-Pasifik

Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH). Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.

Ia berharap, Kepala dan Anggota BPKN yang terpilih nanti dapat mengakomodir dan menerapkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tersebut secara ketat. Meskipun UU Perlindungan Konsumen ini perlu di revisi, namun untuk sementara payung hukum yang ada adalah UU PK ini.

BACA JUGA: Pimpinan DPD RI Sambangi Ketua DPR Malam Ini, Ada Apa?

Di samping itu, amanat undang-undang perlindungan konsumen ini penuh perjuangan dalam pembentukannya dimana tahun 2006, DPR RI melalui usul insiatif mengusulkan RUU tentang Jaminan Produk Halal. Setelah 8 tahun melalui pembahasan, RUU JPH tersebut akhirnya dapat disahkan DPR menjadi UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) pada tanggal 17 Oktober 2014.

UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen, khususnya masyarakat muslim sebagai konsumen terbesar.

"Saya berharap, BPKN nantinya menjadi lembaga yang kredibel. Karena berdasar informasi yang kami terima dari berbagai sumber, keberadaan BPKN tidak memberikan kontribusi nyata bagi negara, apalagi masyarakat Indonesia. Anggota yang terpilih mesti memiliki kekuatan mental, fisik, ilmu, walau terbatas dengan UU dan anggaran," tutur Nevi.

Politisi PKS ini menjabarkan bahwa, Sejak berdiri tahun 1999, sejumlah pihak menyatakan keberadaan BPKN tidak kredibel dan hanya menghabiskan anggaran negara tanpa menunjukkan kinerja yang memuaskan. Bahkan ada pusat studi kebijakan publik yang menyatakan, BPKN terlalu dimanja dengan payung  undang-undang sehingga kinerjanya tidak terukur.

Seharusnya ada program dijalankan sesuai fungsinya. BPKN adalah lembaga negara yang kedudukannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dari sisi pendanaan, lembaga ini juga mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 25 miliar per tahun.

"Fraksi kami akan mendesak BPKN untuk lebih aktif dalam melakukan tugas-tugas perlindungan konsumen. BPKN Mesti dapat mengambil peran dengan lebih aktif menangkap persoalan yang terkait dengan perlindungan konsumen di masyarakat. DPR dapat saja meninjau ulang keberadaan BKPN dalam melakukan perlindungan konsumen", tutup Nevi Zuairina.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler