Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan

Rabu, 27 Maret 2024 – 13:08 WIB
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhi sanksi etik berat kepada Plt. Karutan KPK periode 2020-2021 Ristanta. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhi sanksi etik berat kepada Plt. Karutan KPK periode 2020-2021 Ristanta.

Dewas menyebutkan Plt. Karutan KPK periode 2020-2021 Ristanta menerima uang tutup mata lebih dari Rp30 juta. Uang itu bersumber dari para tahanan KPK.

BACA JUGA: KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara

"Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3).

Dewas KPK menjelaskan cara Ristanta menerima uang tersebut yakni dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Gereja, KPK Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Selain menerima uang bulanan, Ristanta juga menerima transfer rekening dari Hengki. Jumlahnya masing-masing Rp5 juta pada 5 Oktober 2020, Rp2 juta pada 29 Desember 2020, Rp1 juta pada 8 Februari 2021, Rp5 juta pada 4 Januari 2022, dan Rp2 juta pada 10 Januari 2022.

Selain dari Hengki, Ristanta disebut juga menerima uang dari saksi Ramadhan Ubaidillah secara langsung sebanyak satu kali sebesar Rp6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil Ristanta.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenkeu, KPK Periksa Pemilik Freedom Motorcycles & Harley Davidson Outlet

"Dan dari saksi Hengki sebanyak sepuluh kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp10 juta," ungkap Albertina.

"Menimbang, uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadhan Ubaidillah merupakan uang bulanan yang berasal dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam Rutan KPK," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, Ristanta dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

"Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ristanta sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Proses hukumnya masih berjalan di tahap penyidikan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   karutan   Dewas KPK   Suap  

Terpopuler