jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak meringkus SA (29), warga Muncang atas kasus penipuan atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan SA melakukan penipuan terhadap tiga orang warga Badui, Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Penyebab Kematian 6 Warga Badui Teridentifikasi
Pelaku ditangkap pada Selasa (15/11) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
"SA ditangkap di area parkir Stasiun Rangkasbitung," ucap Andi dilansir JPNN Banten, Minggu (20/11).
BACA JUGA: BMKG: Gempa Bermagnitudo 5,3 Guncang Jawa Barat
Dikatakan Andi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi melalui hotline pengadu Satreskrim Polres Lebak bahwa ada seseorang yang melakukan penipuan terhadap warga Badui.
Modus penipuan pelaku berpura-pura menunggu transferan uang dari teman ke ATM miliknya. Kemudian AS meminjam uang kepada korban.
BACA JUGA: Kronologi Calon Taruna Akpol Babak Belur Diduga Dianiaya Anak Petinggi Polri, Sadis
"AS meyakini korbannya dengan cara memperlihatkan bukti transfer di telepon seluler miliknya. Cara tersebut dilakukan pelaku agar korban percaya kemudian meminjam sejumlah uang," jelas dia.
Iptu Andi membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan penipuan sebanyak empat kali.
Korban pertama, warga Gajrug Cipanas dengan uang yang ditipu Rp 100 ribu, kemudian yang kedua, warga Badui barang buktinya Rp 1 juta.
"Selanjutnya korban ketiga dan keempat warga Suku Badui masing-masing uang yang ditipu Rp 2.600.000 dan Rp 1.800.000," ujarnya.
Dia menegaskan pelaku ditangkap berserta beberapa barang bukti, di antaranya telepon seluler, celana jin, dan kaos polos semua itu sarana yang digunakan saat melakukan penipuan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Bergaul dengan Oknum PNS Ini, Memalukan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti