jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,1 miliar yang menyeret nama David NOAH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan bila berkas dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Info Terkini Kasus Dugaan Penggelapan Rp1,1 Miliar yang Menyeret David NOAH
"Pelan-pelan sambil kita lihat bagaimana kontruksi perkaranya, nanti kalau semua lengkap, baru kami lakukan gelar perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8).
Menurut Yusri, gelar perkara itu dilakukan untuk menetukan apa kasus tersebut layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Konon David NOAH Diperiksa Jumat Pekan Ini, Begini Respons Kuasa Hukumnya
"Kalau sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal 372 KUHP maupun 378 KUHP," ujar Yusri.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan, penyidik juga bakal memeriksa tiga orang terlapor, besok.
BACA JUGA: Kembali Bahas Kasus Video Asusila, Luna Maya: Saat Itu Aku Merasa....
Tiga orang itu yakni D, YS dan EAS. "Jadi, ada tiga yang kami undang. Kami rencanakan jam sepuluh Jumat besok," tutur Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu berharap David dkk bisa memenuhi undangan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus tersebut, besok.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa datang karena masih tahap penyelidikan," tutur Yusri.
Lina Yunita melaporkan David NOAH di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT pada Kamis (5/8).
Kuasa hukum Lina, Devi Waluyo mengatakan bahwa dugaan penipuan yang dialami oleh kliennya itu terjadi pada akhir 2020.
Kala itu kliennya mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalani bisnis pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama enam bulan.
"Dia (David) juga menyertakan bukti-bukti ada di lokasi proyek. Dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu akhirnya Bu Lina percaya dan bantu (dana)," ujar Devi. (cr3/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama