Begini Kata Ridwan Kamil soal Penggusuran Tamansari Bandung yang Ricuh

Minggu, 15 Desember 2019 – 12:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Antara

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil mengatakan, wilayah di RW 11 Lelurahan Tamansari, Kota Bandung, yang baru digusur akan dibangun Rumah Deret.

Menurut Emil, program penataan kawasan kumuh Tamansari tersebut sudah diinisiasi sejak tahun 2007 atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.

BACA JUGA: Kapolrestabes Bandung Dalami Video Polisi Pukuli Warga

"Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya prorakyat kecil," kata dia.

Proses terkait program penataan kawasan kumuh Tamansari dilanjutkan finalisasinya oleh dirinya saat menjadi Wali Kota Bandung terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Wali Kota Oded M. Danial.

BACA JUGA: Penggusuran di Bandung Berujung Rusuh, Puan Ingatkan Aparat Tak Semena-mena

Emil mengatakan, Wali Lota Bandung Oded M Danial sudah beriktikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi.

Warga sejatinya akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung, seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi.

Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.

Dialog demi dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari Kota Bandung setuju dan mendukung, karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu.

Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan.

Namun, kata dia, ada 15 kepala keluarga atau 10 persen yang kekeh tidak mau dengan berbagai alasan.

Keberatan warga yg 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN dan hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima

"Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah Wali Kota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," kata Emil.

"Semoga kronologis ini bisa melengkapi ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung. Hatur nuhun," lanjut Emil. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler