Begini Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR Terkait Penanganan Covid-19

Kamis, 26 Maret 2020 – 11:50 WIB
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena memimpin rapat kerja secara virtual bersama Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Selasa (24/3). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menkes RI, dr. Terawan Agus Putranto dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, Selasa (24/3) sore.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena secara virtual bersama Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Rapat berlangsung mulai pukul 16.00 – 22.20 WIB.

BACA JUGA: DPR Ingatkan Virus Corona Potensial Tersebar ke Berbagai Daerah

Menkes RI, dr. Terawan Agus Putranto. Foto: Humas DPR RI

BACA JUGA: Nekat Berkeliaran, Pasien Virus Corona Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Usai memimpin Rapat, Melki yang juga Politikus Partai Golkar itu menyampaikan hasil catatan kepada Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan terkait penanganan Covid-19.

Adapun Kesimpulan Raker tersebut sebagai berikut:

BACA JUGA: Dunia Diteror Virus Corona, Presiden Ini Rilis Lagu Ceria

1. Komisi XI DPR RI mendukung secara penuh langkah pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik dari kebijakan yang diambil, pendanaan dan juga upaya penguatan sistem kesehatan. Namun, Komisi IX meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan RI memperhatikan masukan dan catatan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI pada Rapat kerja hari ini, di antaranya:

a.  Secepatnya menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan Covid-19;

b. Memperluas jejaring rumah sakit dan laboratorium  penanganan Covid-19 termasuk rumah sakit dan laboratorium swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah;

c. Memastikan  adanya sosialisasi terkait prosedur dan mekanisme mass rapid test Covid-19;

d. Memastikan adanya mass rapid test Covid-19 yang melibatkan pihak di luar pemerintah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI;

e. Memprioritaskan mass rapid test Covid-19 terhadap tenaga media, tenaga kesehatan, relawan kesehatan, serta tenaga non medis yang menjadi frontliner penanganan Covid-19;

f. Mengintensifkan pelibatan pihak swasta dalam pemenuhan APD termasuk masker dan hand sanitizer serta diseminasi informasi Covid-19;

g. Memastikan adanya aturan yang sama dalam penanganan Covid-19 dari pusat sampai daerah;

h. Memastikan penanganan khusus di tempat-tempat yang belum terpapar Covid-19 seperti pesantren, asrama, boarding school dan komunitas/wilayah lainnya dengan melakukan karantina sendiri (self isolation); dan

i.  Memastikan ketersediaan alat kesehatan dan obat untuk penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Foto: Humas DPR RI

2.  Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk mengoordinasikan pelaksanaan ibadah di bulan Suci Ramadan, mengantisipasi adanya arus mudik dan arus balik Idulfitri, serta mengantisipasi kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.

3.  Komisi IX DPR RI bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI bersepakat untuk melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang masif terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 kepada masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sampau unit terkecil.

4. Komisi IX DPR RI meminta jawaban tertulis yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI paling lambat 31 Maret 2020.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler