jpnn.com, JAKARTA - Artis CA atau Cassandra Angelie ternyata ditangkap di dalam kamar hotel, saat tak berbusana.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/12).
BACA JUGA: Sebegini Tarif Cassandra Angelie
"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," ujar Zulpan.
Adapun Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pernah Bermimpi Berhubungan Seksual? Ini 3 Pemicunya
Tak hanya Cassandra, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.
Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah ponsel, kartu ATM, dan satu set pakaian dalam hitam.
BACA JUGA: 5 Jenis Sajian di Tahun Baru ini tak Baik Bagi Kesehatan
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, dengan pidana enam tahun penjara.
Kedua, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Ketiga, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita