Begini Kondisi Nikita Mirzani Menjelang Sidang Perdana

Kamis, 10 November 2022 – 20:09 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Adapun kondisi Nikita Mirzani sebelum sidang dipastikan baik-baik saja.

BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Kasus Nikita Mirzani, Akankah Dito Mahendra Hadir?

Hal tersebut disampaikan oleh karyawan Nikita Mirzani, Jessica Tiffani yang kini mengelola akun Instagram sang selebritas.

"Dia baik-baik saja ya guys," ungkap Jessica melalui akun milik Nikita Mirzani di Instagram, Kamis (10/11).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Masih Ditahan, Ini Jadwal Sidang Perdana

Jessica Tiffani lantas mengungkap jadwal sidang kasus Nikita Mirzani.

Menurutnya, Nikita Mirzani bakal menjalani sidang perdana pada pekan depan.

BACA JUGA: Demi Ini, Anak Nikita Mirzani Akan Berangkat ke London

"Tanggal 14," bebernya.

Sidang perdana Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Serang.

Kabar tersebut juga diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama saat dihubungi awak media.

"Sidangnya (Nikita Mirzani) Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama, belum lama ini.

Uli Purnama mengatakan berkas kasus Nikita Mirzani telah masuk ke Pengadilan Negeri Serang sejak Senin (7/11).

Pihak Pengadilan Negeri Serang bakal menunjuk hakim untuk menangani perkara pemain film Nenek Gayung itu.

Sebelumnya, Polresta Serang Kota sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak beberapa waktu lalu.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang juga sudah melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

Pihak Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun mendapat penolakan. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler