Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Oleh Pengasuhnya

Minggu, 31 Maret 2024 – 15:56 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan penganiayaan anak selebritas Instagram (selebgram) Aghnia Punjabi.

Sebelumnya, anak Aghnia Punjabi yang berusia 3 tahun mengalami luka lebam disekujur tubuh, terutama di bagian kepala.

BACA JUGA: Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak

Budi Hermanto menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB.

Awalnya pengasuh berinisial IPS menghubungi orang tua korban yang saat itu dalam perjalanan pulang dari Jakarta.

BACA JUGA: Dewi Sandra Ikut Dihujat Warganet Gegara Kasus Harvey Moeis, Waduh

Saat itu, IPS menyebut bahwa anak Aghnia Punjabi mengalami cedera gegara terjatuh. IPS, bahkan mengirimkan foto korban dalam keadaan penuh lebam.

Meski terkejut, Aghina tak lantas percaya begitu saja dengan ucapan sang pengasuh anak. Dia pun memeriksa rekaman CCTV yang ada di kamar.

BACA JUGA: Maliq & DEssentials Hingga Bilal Indrajaya Meriahkan Ramadan Jazz Festival

"(Hasil yang ada pada cctv) Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan pada anak, menjewer, memukul, dan menindih," ujar Budi Hermanto dikutip melalui Polresta Malang Kota Official di Instagram.

Tak tinggal diam, Aghnia dan sang suami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Dia juga menyertakan video CCTV yang ada sebagai barang bukti.

Kemudian, pihak kepolisian juga mengizinkan korban untuk melakukan visum.

"Hasil sementara visum ada bentuk luka memar di mata sekelah kiri, luka goresan di telinga sebalah kanan dan kiri atau pun jidat," tutur Budi.

IPS kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus tersebut, IPS disangkakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler