jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).
JPU Sigit Hendradi mengatakan bahwa insiden itu terjadi di sebuah lokasi parkir di Jalan Benda Raya, Pasar Minggu, pada 2018.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Menurutnya, saat itu Nikita Mirzani bersama sopir bernama Wahyu sedang membuntuti mobil Dipo Latief yang dikemudikan Farid.
"Dalam mobil, saksi Dipo Latief duduk di bangku tengah sebelah kiri, bersama rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy di jok bagian belakang," kata JPU Sigit Hendradi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Nyanyikan Lagu Tembok Derita di Ruang Sidang
"Dalam perjalanan, terdakwa (Nikita) menghubungi Kuproy tapi saksi Kuproy tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," lanjutnya.
Saat berada di lokasi parkir, Kuproy lantas turun dari mobil. Nikita Mirzani kemudian juga turun dari mobil yang ditumpanginya untuk menghampiri Kuproy.
BACA JUGA: Hotman Paris Akan Mendamaikan Nikita Mirzani dan Dipo Latief?
Presenter Nih Kita Kepo itu lantas marah ke Kuproy yang tidak mengangkat teleponnya. Nikita Mirzani sebenarnya ingin melempar asbak ke arah Kuproy.
Akan tetapi asbak itu terkena Dipo Latief yang berniat melerai cekcok mereka.
"Namun ditangkis oleh Dipo yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," beber JPU Sigit Hendradi.
Hal tersebut ternyata membuat Nikita Mirzani semakin naik pitam. Dia kemudian mencoba memukul Dipo Latief.
"Memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan, jari mengepal, dan tangan kiri memegang handphone yang mengenai kepala dan wajah saksi Dipo sampai memar dan berdarah," imbuhnya.
Dalam sidang perdana hari ini, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Terkait dakwaan tersebut, pihak Nikita Mirzani berencana mengajukan nota keberatan. Eksepsi bakal disampaikan pada sidang pekan depan. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra