jpnn.com, JAKARTA - Aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, keduanya ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5) pukul 17.50 WIB.
BACA JUGA: Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
Epy Kusnandar ditangkap setelah polisi mengamankan Yogi Gamblez. Penangkapan Yogi berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kemudian, polisi melakukan penyidikan dan mendapati informasi mengenai Yogi Gamblez yang tinggal di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Narkoba Epy Kusnandar Preman Pensiun
"Dari sana berhasil mengamankan YG, kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen YG," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5).
Dari penggeledehan di tempat YG, penyidik menemukan 1 plastik klip berisi ganja kering dengan brutto 4,18 gram yang disimpan dalam botol kaca mayonais di kulkas.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Sarwendah Somasi Haters, Yasmine Ow Gugat Cerai
Polisi juga mengamankan 1 plastik klip berisi Narkotika jenis biji ganja dengan berat brutto 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok biru putih, serta 3 pak kertas papir.
"Berdasarkan pengakuan saudara YG, narkotika jenis ganja itu diperoleh dari JC (DPO) seharga Rp 250 ribu. Berdasarkan pengakuan YG, dari Rp 250 ribu itu, ganja yang diperoleh dari JC bisa menghasilkan 10 linting ganja," ucap Syahduddi.
Kemudian, dari penangkapan terhadap Yogi Gamblez, polisi pun mengamankan Epy Kusnandar.
Pasalnya, Yogi Gamblez mengaku kepada polisi bahwa dirinya sempat memberikan satu linting ganja kepada pemain Preman Pensiun itu.
"Berhubung YG berteman dengan EK karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan beberapa kali menanyakan ganja kepada YG. YG memberikan 1 linting ganja kepada EK," tutur Syahduddi.
Selanjutnya, polisi melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez positif narkotika jenis ganja.
Namun, polisi tak menemukan barang bukti ganja saat menangkap Epy Kusnandar.
"Atas penemuan barang bukti itu kemudian penyidik mengamankan keduanya untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya Yogi Gamblez disangkakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun.
Kemudian, Epy Kusnandar disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita