Begini Kronologi Penangkapan Kapal Ikan Tiongkok

Senin, 30 Mei 2016 – 02:31 WIB
Pangarmabar Laksamana Muda TNI A. Taufiq R., saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal ikan China di Laut Natuna, di Aula Yos Sudarso Markas Komando Koarmabar, Sabtu (28/5). FOTO: DOK.Dispen Koarmbar for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI A. Taufiq R, menjelaskan tentang kronologi penangkapan kapal ikan China (Tiongkok, red) di Laut Natuna. Kapal tersebut diperiksa saat memasuki wilayah Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

“Dugaan sementera kapal tersebut melakukan kegiatan illegel fishing,” ujar Pangarmabar saat konferensi pers terkait penangkapan kapal ikan China di Laut Natuna. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Yos Sudarso Markas Koarmabar, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5).

BACA JUGA: Wonderful Indonesia Giliran Hebohkan Perth dengan Kuliner

Turut mendampingi Pangarmabar adalah Komandan Gugus Tempur Laut  Komando Armada RI Kawasan Barat (Danguspurlaarmabar) Laksamana Pertama TNI T.S.N.B. Hutabarat.

Menurutnya, penangkapan kapal tersebut semata-mata untuk memberikan pengetahuan kepada dunia bahwa Koarmabar secara tegas menindak kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BACA JUGA: Seperti Ini Cara Siswa Mencintai Dunia Bahari

Ia menegaskan kehadiran unsur-unsur KRI Koarmabar di perairan tersebut semata-mata mengamankan kedaulatan dan menunjukan kepada dunia bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah NKRI. Disamping itu juga bertujuan untuk penegakkan hukum di laut. Penangkapan kapal ikan China tersebut termasuk dalam penegakkan hukum, karena itu proses pemeriksaannya harus dilakukan di Pangkalan Angkatan Laut.

Sebelumnya, kapal ikan China tersebut ditangkap oleh KRI Oswald Siahaan-354 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Guspurlaarmabar, saat melakukan patrol di Perairan Natuna pada posisi 05° 16’ 00” Lintang Utara dan 110° 14’ 00” Bujur Timur.

BACA JUGA: WASPADA! Sejak Soekarno Sampai Jokowi Sudah Ingatkan

Kapal ikan China dapat dikuasai setelah KRI Oswald Siahaan-354 melepaskan tembakan peringatan beberapa kali yang mengarah kepada haluan dan buritan kapal. Penembakan tersebut terpaksa dilakukan karena sbelumnya peringatan untuk menghentikan mesin kapal tidak dihiraukan para anak buah kapal (ABK) ikan China.

Setelah kapal ikan China dapat dihentikan pada posisi 05° 33’ 24” Lintang Utara dan  110° 13’ 30” Bujur Timur, Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Oswald Siahaan-354 diluncurkan untuk melakukan pemeriksan di atas kapal dan diketahui kapal tersebut bernama Gui Bei Yu bernomor lambung 27088. Kapal tersebut berbendera China dan  diawaki 8 orang ABK yang semuanya berwarga negara China.

Pemeriksaan dilakukan Tim VBSS KRI Oswald Siahaan-354 mulai dari kelengkapan dokumen kapal dan muatan ikan hasil tangkapan.

Seperti dilansir dalam siaran pers Kepala Dispenarmabar Mayor Laut (KH) Budi Amin, dari hasil proses pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum. Berdasarkan temuan tersebut kapal dan semua ABK dan muatan ditarik menuju Pangkalan Angkatan Laut Natuna guna proses pemeriksaan hukum yang berlaku.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Ini yang Bikin Indonesia jadi Incaran Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler