Begini Kronologi Penangkapan Manajer BCL, Ada Barang Bukti Baru

Senin, 08 Agustus 2022 – 13:36 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal saat jumpa pers soal penangkapan manajer BCL, Doddy di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi penangkapan manajer Bunga Citra Lestari atau BCL, Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy.

Dia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Tak Sendiri, Manajer BCL Ditangkap Bersama Sosok Ini, Begini Penampakannya

Aparat menangkap Doddy bersama teman dekatnya, Ronald di kediaman kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Doddy dan Ronald diciduk setelah mengonsumsi narkoba.

BACA JUGA: Manajer Ditangkap Polisi, BCL Tetap Menggelar Konser di Singapura

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa frixsitas atau aprazolam.

Selain itu, ada barang bukti baru yang disita, yakni dua ponsel.

BACA JUGA: Billy Syahputra Ketahuan Peluk Mesra Mantan Kekasih di Ruang Ganti, Irma Darmawangsa Sewot

"Barbuk 7 butir pil frixsitas atau aprazolam, psikotropika golongan IV, tidak dibenarkan menggunakan ini. Ada handphone juga," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8).

Menurut Kombes Zulpan, Doddy mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak 2021.

Dia menyebut Doddy mengonsumsi narkoba tanpa sepengetahuan BCL.

"Baru satu tahun, pengakuannya," bebernya.

Atas perbuatannya, Doddy dan teman dekatnnya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," tutup Kombes Zulpan. (mcr31/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler