jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi penangkapan manajer Bunga Citra Lestari atau BCL, Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy.
Dia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Tak Sendiri, Manajer BCL Ditangkap Bersama Sosok Ini, Begini Penampakannya
Aparat menangkap Doddy bersama teman dekatnya, Ronald di kediaman kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Doddy dan Ronald diciduk setelah mengonsumsi narkoba.
BACA JUGA: Manajer Ditangkap Polisi, BCL Tetap Menggelar Konser di Singapura
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa frixsitas atau aprazolam.
Selain itu, ada barang bukti baru yang disita, yakni dua ponsel.
BACA JUGA: Billy Syahputra Ketahuan Peluk Mesra Mantan Kekasih di Ruang Ganti, Irma Darmawangsa Sewot
"Barbuk 7 butir pil frixsitas atau aprazolam, psikotropika golongan IV, tidak dibenarkan menggunakan ini. Ada handphone juga," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8).
Menurut Kombes Zulpan, Doddy mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak 2021.
Dia menyebut Doddy mengonsumsi narkoba tanpa sepengetahuan BCL.
"Baru satu tahun, pengakuannya," bebernya.
Atas perbuatannya, Doddy dan teman dekatnnya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," tutup Kombes Zulpan. (mcr31/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah