Begini Kronologi Penggeledahan Rumah Jessica

Kamis, 25 Februari 2016 – 16:08 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua RT 014, RW 02 Graha Sunter Pratama, Sunter, Jakarta Utara, Paulus Sukianto membeberkan kronologis penggeledahan kediaman tersangka pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso. 

Paulus menjelaskan, pada 10 Januari 2016 pukul 20.30, ia baru pulang dari gereja. Ia mendapat laporan dari petugas keamanan bahwa sudah ada polisi di gerbang rumahnya. 

BACA JUGA: Inilah yang Dibawa Polisi Saat Geledah Rumah Jessica

"Saya saat itu belum tahu dari polsek atau polda," kata  Paulus saat diminta Hakim I Wayan Merta menjelaskan kronologis penggeledahan rumah Jessica dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2). 

Ia mengaku petugas saat ini menemuinya untuk minta izin dan mendampingi penggeledahan. Kemudian, Paulus dan petugas mendatangi rumah Jessica. Saat memencet bel, Winardi Wongso, ayah Jessica keluar. 

BACA JUGA: Seperti Ini Kesaksian Pak RT di Sidang Jessica

Kepada Winardi, Paulus menyampaikan bahwa ada polisi yang hendak bertemu Jessica.  Namun, Winardi tak langsung mengizinkan polisi masuk. "Tidak bisa pak kami sudah dapat panggilan dari polsek. Tapi, polisi itu bilang sudah diambilalih oleh Polda," kata Paulus. 

Lalu, Winardi memanggil pengacaranya. Setelah pengacara datang, barulah polisi maupun Paulus dipersilakan masuk. "Di dalam rumah (tepatnya) di ruang tamu ada pengacara, Pak Winardi dan Jessica," kata Paulus.

BACA JUGA: Hakim Agung Galak Artidjo CS Vonis Guru JIS 11 Tahun

Saat ditanya Hakim Wayan, apakah polisi saat itu memperlihatkan surat tugas, Paulus menjawab tidak ada. Dia pun mengaku tak menanyakan juga perihal surat tugas kepada polisi. Sebab, Paulus mengatakan bahwa polisi awalnya mengaku ingin bertemu Jessica. "Dalam pengertian saya, saya dampingi untuk bertamu," paparnya. 

Paulus menambahkan, di dalam ruang tamu terjadi pembicaraan antara kepolisian dengan pengacara. Paulus mengaku saat itu mendengar petugas dari Polda Metro Jaya menyatakan akan menanyakan Jessica tentang kejadian di Cafe Olivier, West Mall Grand Indonesia. 

Lalu, kata dia, pengacara Jessica menegaskan kalau hanya untuk cerita-cerita saja lebih baik tidak usah karena besok mau ke Polsektro Tanah Abang. Lalu petugas polda menelepon atasannya. Telepon kemudian diberikan ke Yudi Wibowo.  

"Saya tidak tahu apa (yang dibicarakan). Terus saya dengar dari Pak Yudi (mengatakan) ya sudah BAP saja," papar Paulus. 

Setelah itu barulah disepakati dilakukan penggeledahan di rumah Jessica. Polisi kemudian naik ke lantai dua rumah Jessica melakukan penggeledahan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jessica: Pak RT Sangat Penting, yang Lain Rahasia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler