jpnn.com - JAKARTA – Kasus prostitusi online yang menyeret artis seksi, Nikita Mirzani dan Puty Pevita sampai detik ini masih simpang siur. Pasalnya, Nikita mengaku jika dirinya dijebak oleh muncikari F dan O sehingga kemudian polisi menangkapnya tanpa mengenakan busana sehelai pun.
Meski begitu, Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum F dan O menyatakan, jika kliennya tidak melakukan tindak pidana perdagangan orang seperti yang disangkakan kedua artis tersebut.
BACA JUGA: Anggita Sari Punya Bukti Tyas Mirasih Pernah Ada Main Sama...
“Awalnya O ini bekerja di sebuah tempat hiburan malam. Kemudian bertemu D yang ingin dicarikan wanita untuk menemani (esek-esek, red),” kata Osner di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2016). Namun Osner enggan membeberkan siapa yang dimaksud D itu.
Osner melanjutkan, D saat itu meminta bantuan kepada O agar dicarikan wanita panggilan berprofesi artis. Namun, O saat itu tidak menyanggupinya lantaran tidak memiliki jaringan ke sana. O lantas menghubungi F.
BACA JUGA: Anggita Sari: Dibanding Amel Alvi, Tyas Mirasih Paling Konyol
“F kemudian mencari, ketemu PR dan NM. Dimana keduanya dihadirkan oleh inisial A (Daftar Pencarian Orang Polisi),” kata Osner.
Patut diketahui, A saat ini masih DPO. Padahal, A ini, dikatakan penyidik kepolisian merupakan saksi kunci yang bisa membuka fakta yang sebenarnya terjadi.
BACA JUGA: Reaksi Krisna Murti Saat Disinggung Masih Berstatus Suami Orang
Menurut Osner, lantaran sudah sepakat mengenai tarif yang dipatok Niki dan Puty, kliennya lantas menentukan waktu untuk mempertemukan D dan Niki serta Puty. Osner memang mengaku, F berperan mempertemukan kedua belah pihak, tapi itu tidak akan terjadi jika salah satunya tidak menyepakati pertemuan itu. “Yang menentukan hotel justru si NM. D hanya memesan hotel,” katanya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Barang Ini Bisa Dibuka, akan Ketahuan Nikita Mirzani PSK atau Korban
Redaktur : Tim Redaksi