Begini Kronologi Saat TNI AL Sikat Tanker Mencurigakan Ini, Menegangkan

Rabu, 01 September 2021 – 19:42 WIB
Ilustrasi Alutsista TNI AL yakni KRI Singa-651 saat pengamanan laut. Foto: Dispen Koarmada II

jpnn.com, JAKARTA - Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan pihaknya menangkap tanker MT. Zodiac Star berbendera Panama yang diduga mengangkut minyak hitam sekitar 4.600 ton.

TNI AL mengamankan tanker tersebut di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.  Kapal diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen yang tepat.

BACA JUGA: TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama

“Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL," kata jenderal berbintang satu itu melalui keterangan persnya, Rabu (1/9).

Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa I-4-57 guna menyisir Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: TNI AL Lantamal XIII Gelar Vaksinasi di Perbatasan RI-Malaysia

Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa yang menuju lokasi melihat secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. Kapal milik TNI AL itu kemudian menghentikan dan memeriksa MT. Zodiac Star.

Dari pemeriksaan awal diketahui kapal berbendera Panama MT. Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam sekitar 4.600 Ton.

BACA JUGA: Soal Calon Panglima TNI, Syarief: Andika Perkasa Sangat Menonjol

MT. Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk nakhoda. 18 orang berkewarganegaraan Indonesia dan satu berpaspor Malaysia. 

Tanker yang berlayar di perairan Indonesia diketahui tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence).

Di sisi lain, kapal itu mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluwarsa.

Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star menarik tanker MT. Zodiac Star ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. 

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkap Laksda Arsyad Abdullah.

MT. Zodiac Star diduga melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kapal yang mengangkut barang berbahaya  dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bisa dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. 

Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. (ast/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler