jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan kronologis kasus pemukulan dengan korban Justin Frederick (23) di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta sekitar pukul 12.40 WIB pada Sabtu (4/6).
Kasus penganiayaan itu melibatkan Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy dan anaknya Faisal Marasabessy.
BACA JUGA: Justin Frederick Sempat Takut ke Rumah Sakit, Sang Ibunda Ungkap Soal Ini
Saat ini, polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy itu. Adapun Ali Marasabessy masih berstatus saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa itu bermula ketika Justin berangkat dari rumah pacarnya menuju daerah Sunter, Jakarta Utara untuk menghadiri pesta ulang tahun.
BACA JUGA: Soal Penganiayaan Justin Frederick, Verlita Evelyn: Pantaskah Diperlakukan Begitu?
Konon, anak politikus PDIP Indah Kurnia itu mengendarai sedan Mercedes Benz.
"Korban masuk tol arah Cawang di lajur sebelah kiri," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6).
BACA JUGA: Sang Adik Dianiaya, Verlita Evelyn: Dampaknya Ke Psikis Keluarga
Tiba-tiba, mobil Nissan X-Trail warna abu-abu yang dikemudikan tersangka Faisal melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi.
"Mobil tersebut mencoba berpindah dari lajur sebelah kiri ke kanan dengan cara memotong jalan," ucap Zulpan.
Hal itu menyebabkan mobil Justin terserempet. Namun, mobil tersangka merasa seolah-olah tak bersalah.
Sekitar 100 meter kemudian, mobil Faisal menyetop kendaraan Justin
"Pelaku mencoba memepet korban (Justin, red) dan berhenti tepat di depan kendaraan korban," ujar Zulpan.
Percekcokan pun tak terhindarkan. Mulanya, Justin turun dari mobil untuk melihat bagian mobilnya yang diserempet.
"Tiba-tiba salah satu pelaku (Ali, red) menyundulkan kepala ke arah korban yang mengakibatkan hidung korban berdarah," tutur Zulpan.
Tak lama berselang, Faisal turun dari mobil dan menganiaya Justin.
"Kemudian pelaku lainnya (Faisal, red) turun dari mobil dan tanpa basa-basi menganiaya korban seperti pada video yang viral," kata Zulpan.
Akibat penganiayaan itu, Justin mengalami bengkak di kedua bola mata, pendarahan pada hidung, dan luka memar pada bibir.
Atas perbuatannya, Faisal dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Justin Frederick Akan Dilaporkan Balik, Sang Ibunda Beri Respons Begini
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone