Begini Kronologis Lengkap Wanita Muda yang Dibunuh Pacarnya Sendiri

Selasa, 08 Februari 2022 – 04:10 WIB
Pelaku saat digiring petugas kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Rahmat Hidayat/Antara

jpnn.com, DELI SERDANG - Mayat Imelda, 20, ditemukan dengan kondisi telungkup di kubangan bekas galian di areal persawahan di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/2) sekita pukul 07.30 WIB.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan motif pelaku yang tidak lain adalah pacar korban berinisial MBS, 16, sampai tega membunuh Imelda karena faktor sakit hati.

BACA JUGA: Mayat Wanita Muda yang Telungkup di Persawahan Sempat Pergi dengan Teman Cowoknya

Karena hal itu pelaku menjadi gelap mata dan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Mantan Kapolres Mandailing Natal itu menjelaskan kejadian itu berawal pada Rabu (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB. MBS awalnya menelepon korban untuk mengajak jalan-jalan. Hal itu pun disetujui oleh korban.

BACA JUGA: Iseng Bercanda, Remaja di Samarinda Hilang Tenggelam di Sungai Mahakam

Pelaku kemudian menjemput korban di rumahnya di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan sepeda motor miliknya.

"Di tengah perjalanan keduanya bertengkar karena saling tuduh melakukan perselingkuhan. Selain itu, korban juga berkata-kata kotor kepada MBS, hingga membuat pelaku sakit hati," kata Kombes Irsan, Senin (7/2).

BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri

Merasa sakit hati, pelaku lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban. MBS lalu membawa korban ke tempat kejadian di areal persawahan itu.

Sebelum melancarkan aksinya, keduanya masih sempat melakukan hubungan b*dan. Setelah selesai, pelaku kemudian mendorong korban ke kubangan bekas galian.

Imelda sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tangan dan leher MBS sembari berteriak meminta tolong. Namun, pelaku kembali menekan kepala korban ke dalam air selama kurang lebih lima menit hingga korban tak bergerak lagi.

"Setelah memastikan korban tewas, pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya," ungkap mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Polisi yang menerima laporan kejadian itu lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di sekitaran rumahnya di Dusun 2 A Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Minggu (6/2).

Saat itu, pelaku sedang asyik bermain dengan teman-temannya.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, memperoleh petunjuk dan menyita barang bukti, petugas kemudian mengamankan pelaku," kata Irsan.

Antara korban dan pelaku yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu ternyata baru saja sebulan menjalin kasih.

Keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan.

"Jadi, mereka ini sebenarnya lagi dekat atau pacaran kurang lebih satu bulan," sebut Irsan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Kami juga tetap melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan karena anak ini masih di bawah umur, sehingga penerapan dan penanganannya pas," kata Kombes Irsan. (mcr22/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler