Begini Kronologis Penangkapan Aktor Dwi Sasono

Senin, 01 Juni 2020 – 11:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan Dwi Sasono. Foto: Laily Rahmawaty/antara

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono ditangkap petugas Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Suami penyanyi Widi B3 ini diamankan petugas di kediamannya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020 lalu.

BACA JUGA: Dwi Sasono Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

"Sejak 26 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap seorang publik figur berinisial DS di kediamannya sendiri di daerah Pondok Labu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

BACA JUGA: Ada Aktor Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Inisialnya

Yusri mengatakan, penangkapan pemain sitkom Tetangga Kok Gitu Sih itu berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang berinisial C.

Pelaku berinisial C diketahui sebagai pengedar narkoba spesialis ganja kepada artis DS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Yuni Shara Bergabung dengan 7 Bintang, Iwan Fals Heran

"Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap C, sudah menjadi DPO," kata Yusri.

Menurut Yusri, DS ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai dan mengikuti pelaku C terlebih dahulu.

Setelah C mengirimkan ganja kepada DS, polisi melakukan penangkapan, tetapi C sebagai pengedar melarikan diri.

"Mohon doa restunya semoga kita bisa mengamankan tersangka C tersebut, tapi identitas sudah kita ketahui, tim bekerja di lapangan melakukan pengejaran," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, DS kooperatif saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.

"Tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan (DS) menunjukkan barang bukti. Yang memang sudah dimiliki dia yang didapat dari inisial C tersebut," pungkasnya. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler