jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL, Polairud dan Satgas 115 berhasil menangkap kapal berbendera Tiongkok bernama Chuan Hong 68.
Kapal tipe Grab Hopper atau kapal keruk berbobot 8352 GT ini berhasil ditemukan di perairan Panggarang Johor Timur, Malaysia pada 28 April 2017.
Wakil Kepala Staf TNI AL Taufiqoerrochman menjelaskan, kronologi penangkapan MV Chuan Hong 86 di wilayah Kepulauan Riau dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Western Fleet Quick Response Team (WFQR).
Pada 20 April 2017, tim menemukan MV Chuan Hong 68 sedang lego jangkar dan mengoperasikan crane di atas kapal untuk melakukan kegiatan pengerukan bawah laut di sekitar Kepulauan Riau, Laut Natuna, pada koordinat 02°38’180” N, 105°13’460” E, atau sekitar 4,5 nm dari Pulau Damar.
“Sebagai langkah awal, saya telah hubungi Duta Besar Malaysia pada 4 Mei dan telah mengirimkan surat resmi untuk meminta kerja sama pemerintah Malaysia untuk dapat menyerahkan kapal tersebut kepada kita," jelasnya.
MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah melanggar tiga peraturan yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana seluruh awak kapal (20 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Kapal tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun laut yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.(chi/jpnn)
“Sebagai langkah awal, saya telah hubungi Duta Besar Malaysia pada 4 Mei dan telah mengirimkan surat resmi untuk meminta kerja sama pemerintah Malaysia untuk dapat menyerahkan kapal tersebut kepada kita," jelasnya.
MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah melanggar tiga peraturan yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana seluruh awak kapal (20 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Kapal tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun laut yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Akhir Nelayan Gunakan Cantrang Hingga Akhir 2017
Redaktur & Reporter : Yessy