Begini Modus GMI Menawarkan Wanita kepada Pria Hidung Belang, Tarif Rp250 Ribu

Rabu, 21 April 2021 – 03:15 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat menginterogasi tersangka. Foto: ANTARA/HO Humas Polresta Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Polisi membongkar kasus prostitusi daring (online) melalui media sosial dengan modus operandi sebagai pijat plus-plus di Cirebon, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan GMI (20) selaku muncikari.

BACA JUGA: MN Masuk ke Kamar Sambil Bawa Golok, Suara Ibu S Terdengar Merintih

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, modus operandi praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka dengan membuat akun di media sosial memakai nama dan foto perempuan.

"Tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu," kata Kombes Syahduddi, Selasa (20/4).

BACA JUGA: Dahlan Tewas Usai Mobil Tabrakan

Syahduddi mengatakan, saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput wanita kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

Sejumlah barang bukti disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler