Begini Modus Komplotan Mafia Tanah yang Melibatkan Mantan Kades di Serang Saat Beraksi

Kamis, 30 Desember 2021 – 11:37 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk 10 orang komplotan mafia tanah di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Foto: Tomi Mone/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan modus komplotan mafia tanah yang melibatkan seorang mantan kepala desa (kades) di Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

"Modus operandinya adalah para tersangka ini membuat sebanyak 36 akta jual beli serta tanah yang sudah diukur oleh pejabat BPN seluas sebelas ribu hektare dengan tujuh sertifikat," beber AKBP Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Mafia Tanah, Ada Mantan Kades dan Staf BPN di Serang

Hal tersebut berujung pelaporan Hendra Hidajat sebagai korban terhadap sang mantan kades yang bernama Muhram ke polisi.

Tersangka Muhram saat menjabat sebagai kepala desa mengaku memiliki bidang tanah di blok 15 Desa Bendung, Kecamatan Kasemen Kota Serang.

BACA JUGA: Setelah Ayah Berpulang, Nirina Zubir Kini Fokus Melawan Mafia Tanah

Tanah seluas 10 Hektare tersebut ditawarkan kepada Hendra Hidajat seharga Rp 12 ribu hingga Rp 18 ribu per meter persegi yang dituangkan ke dalam surat perjanjian.

Murham kemudian menyuruh 5 orang stafnya untuk berperan sebagai penjual dengan menandatangani 9 Akta Jual Beli (AJB), sedangkan ia menandatangani 27 AJB.

BACA JUGA: Mafia Tanah Makin Meresahkan, Mantan Penasihat Minta KPK Usut Kasus di Cakung

"Data pembuatan AJB tersebut diambil dari DHKP(Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," ungkap Setyo.

AJB tersebut diajukan kepada PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) Camat Kasemen untuk ditandatangani tanpa pencatatan di daftar buku akta dan melengkapi dokumen lainnya.

Dari situ selanjutnya dilakukan proses sertifikasi tanah yang melibatkan petugas ukur BPN Kabupaten Serang tanpa ada saksi-saksi batas.

Keterangan dalam gambar ukur kemudian tidak sama dengan keterangan pada surat ukur sertifikat.

"Kemudian terbitlah 7 sertifikat tanah atas nama Hendta Hidajat di atas tanah milik warga," tutur Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk 10 orang komplotan mafia tanah di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Ke-10 orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka.

"Tersangka ini adalah eks kades (kepala desa) dibantu oleh staf-stafnya beserta dengan staf BPN," beber AKBP Setyo.

Dari barang bukti yang disita polisi diketahui bahwa sindikat ini sudah beraksi dalam jangka waktu yang lama.

"Jadi kalau kita lihat rentangan waktu tindak pidana ini semenjak yang bersangkutan menjadi kades dari tahun 1998 - 2017, kurang lebih 19 tahun," ungkap AKBP Setyo. (mcr18/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler