Begini Modus Perdagangan Orang Jalur Cirebon-Malaysia

Rabu, 01 Maret 2017 – 19:50 WIB
Lokasi penampungan TKI di Palimanan yang diduga ilegal sudah dipasang garis polisi. FOTO:CECEP/RADARCIREBON.COM

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Cirebon kembali menggeledah beberapa ruangan di kantor PT ajar Bella Bintang Rizki (FBBR) di Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, kemarin. Usai penggeledahan, polisi membawa beberapa barang bukti untuk diselidiki.

Wakapolres Cirebon Kompol Bonifacius Surano mengatakan, ada indikasi pemalsuan dokumen, terutama umur pada beberapa calon TKI.

BACA JUGA: Lima Siswi SD Selfie di Rel KA, Braak! Innalillahi

“Kalau kita analisis, ini perdagangan orang. Jalurnya dari Cirebon ke Batam, Singapura, dan Malaysia. Para calon TKI diduga diajarkan kalau ada yang bertanya, mereka tidak boleh menjawab untuk bekerja, tetapi sedang berlibur. Itu salah satu modusnya,” terang wakapolres.

Yang mengkhawatirkan, sambung wakapolres, para calon TKI membuat perjanjian dengan perusahaan. Salah satu poin perjanjian itu adalah perusahaan tak bertanggung jawab jika ada permasalahan di kemudian hari di negara tujuan.

BACA JUGA: Ulama Cirebon Layangkan Protes terkait Berita Aksi 112

“Tidak ada tanggung jawab alias lepas tanggung jawab,“ tandas wakapolres.

Sementara ketua RT setempat, Aryanto, mengatakan PT FBBR sudah menempuh izin ke pemerintahan Desa Palimanan Timur dari tahun 2016. “Tapi kalau terkait ini ilegal karena belum ada izin di intansi terkait, kami tidak memahami secara benar. Saya sebagai RT hanya berikan izin tinggal,” katanya.

BACA JUGA: Rebutan Penumpang, Majid Terkapar Dihajar Dongkrak

Terpisah, Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja pada Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cirebon Bishop Ibrahim Sastraatmaja mengatakan, sebelum ditempati oleh PT FBBR, kantor yang digerebek diketahui milik PT Hijrah Amal Pratama.

Kemudian PT Hijrah Amal Pratama masa izinnya telah dianyatakan habis dan dicabut perizinannya oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 30 Desember 2016 lalu.

PT FBBR, lanjut Bishop, diduga mengambil kesempatan dengan mendompleng atau numpang kantor PT Hijrah Amal Pratama yang masa izinnya telah habis.

“Kalau dilihat di sistem memang izinnya legal, dan yang mengeluarkan izin provinsi. Bagi kami, FBBR ini dalam perekrutannya memang tidak prosedural karena tidak melalui kami (Disnakertrans Kabupaten Cirebon, red),” ungkap Bishop.

Jika PT FBBR memiliki kantor perwakilan di Jawa Barat, secara prosedural juga mesti melakukan pendaftaran ke Disnakertrans Kabupaten Cirebon.

“Hal itu agar tidak menimbulkan permasalahan terkait pihak mana yang bertanggung jawab memroses keberangkatan para calon TKI, maupun dalam upaya mengantisipasi keharusan perlindungan pada TKI itu di kemudian hari,” jelas Bishop. (arn/via)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidung Belang Dibekuk Saat Threesome dengan Dua ABG


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler