Begini Nasib 717 WNI Anggota Jemaah Tablig yang Diadili di India

Senin, 20 Juli 2020 – 13:07 WIB
WNI Jemaah Tablig di India. Foto: Kemenlu

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan di India memulai proses proses persidangan ratusan Jemaah Tablig asal Indonesia sejak pertengahan Juli.

Data Kementerian Luar Negeri RI menyebut, sidang dilakukan pada 14 - 16 Juli 2020 terhadap 436 WNI, jemaah tablig Indonesia secara virtual.

BACA JUGA: Malaysia Berhasil Memulangkan Jemaah Tablig dari India

"Pada 14 Juli sudah disidangkan 150 warga negara Indonesia, 15 Juli 197 dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 warga negara Indonesia," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam press briefing  daring.

Judha menyebut sidang virtual itu berlangsung di empat lokasi penampungan Jemaah Tablig Indonesia di Kota New Delhi. Setidaknya sekitar 717 anggota Jemaah Tablig asal Indonesia berada di India.

BACA JUGA: Hubungi PM India, Jokowi Tanyakan Nasib Jemaah Tablig Asal Indonesia

"Pengadilan dilakukan secara virtual di empat lokasi penampungan yang ada di sekitar New Delhi dan dalam hal ini KBRI beserta pengacara yang sudah ditunjuk oleh KBRI, melakukan pendampingan hukum di empat titik tersebut untuk memastikan semua hak-hak WNI kita dipenuhi dengan baik," tambahnya.

Menurut Judha terdapat tiga pelanggaran yang didakwakan pengadilan terhadap para WNI tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Masih Sabar Menanti? Peserta CPNS Jangan Santai

"Dakwaan yang dikenakan antara lain dengan pelanggaran visa, pelanggaran Ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana," imbuh Judha lagi.

Menurutnya, mayoritas anggota Jemaah Tablig Indonesia yang telah melalui proses hukum tersebut mengajukan "Plea Bargain".

"Yaitu, mengaku melakukan pelanggaran tetapi tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran tersebut," sambungnya.

Keputusan hakim belum dijatuhkan kepada ratusan anggota Jemaah Tablig Indonesia, tetapi jika melihat besaran denda yang diberikan kepada jemaah asal negara lain mencapai hingga 10 ribu rupe.

"Keputusan hakim saat ini masih ditunggu. Namun, berdasarkan rujukan beberapa kasus yang sudah di sidangkan sebelumnya untuk jemaah tablig yang berasal dari negara lain. Rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5.000 rupe hingga 10.000 rupe," terang Judha.

Selain itu, Judha mengatakan sebanyak 53 anggota Jemaah Tablig Indonesia yang mendapat status "Bail" (tebusan), telah dikeluarkan dari penjara di Kota Chennai.

"Dapat kami sampaikan juga pada saat yang bersamaan KBRI juga mengupayakan agar Jemaah Tablig Indonesia yang telah mendapat status "Bail", dapat dikeluarkan dari penjara dan dalam hal ini pada 16 Juli KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan 53 Jamaah Tabligh Indonesia untuk dikeluarkan dari penjara yang ada di Chennai untuk tinggal di lokasi penampungan yang lebih baik sambil menunggu proses pengadilan," ungkapnya.

Sementara, terhadap anggota Jemaah Tablig Indonesia yang telah selesai proses hukum di India akan direpatriasi melalui mekanisme repatriasi mandiri.

"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri KBRI di New Delhi serta KJRI di Mumbai, akan memfasilitasi proses mekanisme repatriasi melalui mekanisme repatriasi mandiri. Jika, seluruh proses hukum telah selesai," tuturnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler