Begini Nasib Bripka RY yang Selingkuh dengan Istri Sukalam

Rabu, 22 Desember 2021 – 07:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan penanganan kasus oknum polisi berselingkuh dengan istri orang. Ilustrasi Foto: ANTARA-HO-Humas Polda Jateng

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah memastikan bakal menindak tegas oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Salah satunya adalah Bripka RY, anggota Polres Pati yang diduga berselingkuh dengan istri orang.

BACA JUGA: Suami, Ketahui 6 Alasan Istri Nekat Selingkuh, Nomor 5 Bikin Hati Panas

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Pati telah mengusut dan menindak Bripka RY.

“Terduga pelanggar dipersangkakan Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Iqbal kepada JPNN.com pada Selasa (21/12) malam.

BACA JUGA: Suami Menunggu di Rumah, Istri Selingkuh dengan Bos

Bripka RY sebelumnya dilaporkan seorang pekerja migran bernama Sukalam.

Oknum polisi itu diduga berselingkuh dengan istri Sukalam berinisial SA.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Bilang Ada Pemain Timnas Indonesia Mirip Dengannya

Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan, pemeriksaan, dilanjutkan sidang kode etik terhadap Bripka RY.

“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya,” tambah Iqbal.

Lulusan Akpol 1996 itu menjelaskan, setelah melalui beberapa kali persidangan, Bripka RY dinyatakan melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Terkait rekomendasi PTDH, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.

“Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng,” tambah Iqbal.

Mantan Kasatgas Humas Nemangkawi ini mengatakan Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggotanya.

Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personil bersangkutan.

“Jadi, ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Ada sejumlah aturan tentang hal itu. Siapa yang melanggar akan dihukum dan sebaliknya,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan pihaknya telah menerima sejumlah penghargaan atas kinerja yang sangat baik.

Terakhir, Bidhumas Polda Jateng menerima penghargaan sebagai Top 1 Engagement Media Sosial dari Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada acara Anev Konsolidasi Humas Polri yang digelar di Jakarta, Rabu (14/12) lalu.

Engagement Media Sosial yang tinggi, merupakan bukti interaksi netizen terhadap suatu akun media sosial dalam berbagai ragam bentuk seperti komentar, like, applause dan sebagainya.

Tingginya respons atau interaksi netizen terhadap akun medsos menunjukkan tingkat popularitas akun tersebut di dunia maya.

“Jadi, akun-akun yang dikelola jajaran Humas Polri di Jateng mendapat respons tinggi dari netizen. Bahkan oleh pimpinan dinilai yang tertinggi se-jajaran Polri di Indonesia,” pungkas Kombes Iqbal. (cuy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler