Begini Nasib Jemaah Haji yang Pamer Beli Emas Ratusan Gram di Arab

Senin, 10 Juli 2023 – 17:31 WIB
Suarnati Daeng Kanang (kiri) didampingi penasehat hukumnya, Ayu (kanan) berjalan keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa. (10/7/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, JAKARTA - Seorang jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang videonya viral membawa pulang perhiasan emas 180 gram ke tanah air akhirnya diperiksa Bea Cukai Makassar.

Seperti diketahui, Suarnati diketahui viral karena memborong emas di tanah suci seusai melaksanakan ibadah haji 2023.

BACA JUGA: Terpantau Stagnan, Sebegini Harga Emas di Pegadaian pada 10 Juli 2023

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari di sela pemeriksaan di kantornya, Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Ria menyebutkan secara garis besar, jemaah dikonfirmasi berkaitan barang bawaannya yang dapat dikenakan bea masuk.

BACA JUGA: Terus Merosot! Sebegini Harga Emas di Pegadaian pada 7 Juli 2023

"Untuk materi mungkin saya tidak bisa jelaskan disini. Tetapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," ujar Novika.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

BACA JUGA: Anjlok, Sebegini Harga Emas di Pegadaian, 6 Juli 2023

Bea Cukai akan melakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya USD 500.

"Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau USD 500 atau sekitar Rp 7 jutaan," katanya menjelaskan.

Meski masih dalam proses pemeriksaan tersebut, apabila melebihi ketentuan barang bawaan, maka sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

Penasihat hukum Suarnati, Ayu seusai mendampingi pemeriksaan di Bea Cukai Makassar mengatakan yang bersangkutan diminta klarifikasi atas pembelian emas itu dan sudah tidak ada masalah.

"Sudah diklarifikasi di tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah di klarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai," ucapnya sembari berjalan keluar kantor Bea Cukai setempat.

Jemaah haji warga Makassar, Sulsel, Suarnati Daeng Kanang memarkan sejumlah emas di tubuhnya usai mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros pada Rabu (5/7) dari tanah suci pada kloter pertama.

Jemaah haji perempuan ini ketahui pengusaha makanan yang aksinya kemudian di rekam dan videonya viral di media sosial hingga akhirnya berurusan dengan Bea Cukai untuk diperiksa berkaitan barang mewah bawaannya.

Selain Suarnarti, Jemaah Haji lainnya Mira Hayati asal Makassar, Sulsel, juga membawa pulang emas seberat satu kilogram yang dibelinya di Arab Saudi.

Emas itu dibeli untuk oleh-oleh keluarganya di Makassar dengan total pembelian emas Rp 1 miliar lebih.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
emas   Jemaah Haji   Arab   Bea Cukai  

Terpopuler