Begini Penjelasan AP I Soal Pelucutan Baju Driver Taksi Online

Selasa, 20 Juni 2017 – 19:43 WIB
Driver taksi online yang dihukum di Bandara Adi Sucipto. Foto: Instagram

jpnn.com, JOGJA - Perlakuan tak manusiawi terhadap seorang driver taksi online yang kedapatan menaikkan penumpang di Bandara Adisutjipto direspons PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Jogjakarta.

Atas kejadian pelucutan baju sang pengemudi yang viral di media sosial itu, pihak bandara menyampaikan keprihatinannya.

BACA JUGA: Teganya..Driver Taksi Online Dihukum Buka Baju di Bandara

General Manager PT Angkasa Pura (AP) 1 Bandara Internasional Adisutjipto Agus Pandu Purnama menjelaskan, kejadian tersebut merupakan aksi spontan para sopir taksi bandara.

''Mereka merasa lahan yang sudah ada diserobot,'' katanya.

Pandu menyatakan, beberapa bulan ini masih banyak ditemukan taksi online yang mengambil penumpang di bandara.

Hal itu menimbulkan keresahan dari empat perusahan rent car dan satu perusahaan taksi yang bekerja sama dengan pihak AP I.

Berdasar rekaman CCTV, pukul 18.44 para sopir bandara mendapati aktivitas dari sopir taksi online.

Mereka pun melakukan pengejaran. Setelah berhasil memberhentikan, terjadilah pelucutan baju terhadap sopir taksi online tersebut.

''Posisi penumpang baru mau naik. Setelah ketahuan, lalu dikejar,'' jelasnya.

Setelah ditangani pihak keamanan bandara, sopir taksi online itu kemudian didata.

Selanjutnya, dia diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi atau tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal tanpa izin pengelola bandara.

Dari pemeriksaan petugas, SIM dan STNK yang bersangkutan ternyata belum diperpanjang. Bahkan, ditemukan surat tilang dari kepolisian.

Guna melindungi pengguna jasa di bandara, sambung dia, pihak AP I menerapkan peraturan-peraturan tertentu.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara, pasal 129, semua kegiatan usaha komersial di daerah bandar udara harus memiliki izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) mengenai Kegiatan Usaha di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).

''Atas aturan itu, taksi online memang tidak diizinkan untuk menaikkan penumpang dari bandara karena tak ada kerja sama dengan AP I selama ini,'' jelasnya.

Setelah insiden tersebut, pihak AP I akan mengumpulkan seluruh pemilik rent car, taksi yang beroperasi di Bandara Adisutjipto, untuk memberikan pengarahan agar kejadian itu tidak terulang kembali.

Menurut Pandu, peristiwa tersebut terjadi karena fasilitas land transportation belum optimal. Dengan begitu, ke depan menjadi catatan bagi jajarannya untuk memperbaiki sistem transportasi pendukung.

Untuk saat ini, pihak bandara menyiapkan sistem pemesanan land transportation bagi penumpang pesawat.

''Bisa mempermudah pengguna jasa bandara untuk melakukan pemesanan land transportation, baik taksi maupun rent car. Untuk kasus itu, kami tetap upayakan adanya mediasi dengan pihak-pihak terkait,'' jelasnya. (dwi/bhn/ila/c22/ami/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler