jpnn.com, JAKARTA - Istana memastikan kebijakan larangan mudik tetap berlaku meski Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan membuka seluruh moda transportasi pada Kamis (7/5).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 merupakan penjelasan teknis Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
BACA JUGA: Aduh, Lagi-lagi dari Klaster Temboro Magetan
Dalam surat edaran itu, diatur setidaknya tiga penjelasan kreteria orang yang boleh menggunakan moda transportasi.
"Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi Lagi, Hotman Paris: Aduh, Kita Ini Mau ke Mana?
Kriteria kedua, lanjut Pratikno, adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: AS Rancang Aturan Cegah Konflik Rebutan Areal Pertambangan di Bulan
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," tegas Pratikno. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga