Begini Penjelasan Kombes Yusri soal Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan David NOAH

Jumat, 06 Agustus 2021 – 15:55 WIB
David NOAH. Foto: official NOAH

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu personel NOAH, David Kurnia Albert dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang lebih dari Rp1,1 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (5/8).

BACA JUGA: Aksi Berbikini Dinar Candy Berujung Penyesalan

Pria kelahiran 1981 itu dilaporkan oleh seseorang bernama Lina Yunita.

"LP itu baru dibuat kemarin. Sementara masih diteliti dahulu pelapornya inisialnya LY karyawan, terlapornya pertama DK, kedua YS dkk," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Temani Dinar Candy, Polisi Beri Penjelasan

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, pria yang berprofesi sebagai musikus tersebut dilaporkan atas dugaan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

"Diajak oleh si terlapor meminta bantuan untuk talangan dana mendanai operasional proyek," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan, terlapor menjanjikan akan mengembalikan tiga sampai enam bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.

Lantas, pelapor merasa percaya dengan janji tersebut, kemudian memberikan uang sebanyak Rp1,150 miliar.

"Dikasih waktu 3-6 bulan kembali tetapi ingkar janji, tidak mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri

Kini, penyidik tengah mendalami laporan tersebut.

"Masih diteliti, kan, baru kemarin sore," pungkas Yusri Yunus.

Sebelumnya, Musikus David NOAH dilaporkan seseorang bernama Lina Yunita atas dugaan penipuan dan penggelapan uang lebih dari Rp1 miliar.

Lina melaporkan David di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT pada Kamis (5/8).

Devi mengatakan bahwa dugaan penipuan yang dialami oleh Lina Yunita itu terjadi pada akhir 2020.

Menurutnya, kala itu kliennya mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalani bisnis pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama enam bulan.

"Dia (David) juga menyertakan kayak bukti-bukti ada di lokasi proyek. Kemudian dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu akhirnya Bu Lina percaya. Akhirnya Bu Lina bantu (dana)," ujar Devi. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler