Begini Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

Selasa, 11 Mei 2021 – 15:03 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. 

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dari kasus itu, ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya, memiliki peran yang berbeda.

BACA JUGA: KPK dan Polri OTT Bupati Nganjuk, Irjen Argo: Ini yang Pertama Kali Dalam Sejarah

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya, Bupati Nganjuk, (NRH) dan ajudan Bupati Nganjuk (MIM).

Sementara pemberi suap, yaitu (DR) Camat Pace, (ES) Camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, (HR) Camat Berbek,(BS) Camat Loceret, dan (TBW) mantan camat Sukomoro.

BACA JUGA: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Keluarga dan Anak

"Pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini telah menerima janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).

Kemudian yang kedua ada tersangka DR yang merupakan Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, dan juga HY Camat Berbek.

BACA JUGA: Brankas Bupati Nganjuk Dibuka Bareskrim dan KPK, Isinya?

"Ada BS ini Camat Loceret dan ada tersangka TBW ini mantan Camat Sukomoro," terang Argo.

Para camat dan mantan camat itu diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim.

Selain itu ada tersangka MIM yang merupakan ajudan dari Bupati Nganjuk. Dia bertugas sebagai penyalur dana sebelum diberikan kepada Bupati Nganjuk.

"Ajudan Bupati Nganjuk ini dia menerima dari para camat ini kemudian dia yang mengumpulkan dan baru dia berikan kepada Bupati Nganjuk," beber Argo.

Atas perbuatannya, Camat dan mantan Camat dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sementara untuk Bupati Nganjuk dan ajudannya disangkakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12b UU Tipikor.

Lalu untuk semua tersangka dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duka The Jakmania Atas Meninggalnya Bang Sapri, Kenangan Sang Penghibur di Tribun


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler