jpnn.com, SURABAYA - Tersangka kasus pencabulan santriwati Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), dipastikan tidak mendapat perlakuan khusus selama penahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pihak Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng juga menerapkan protokol yang sama terhadap semua tahanan baru, termasuk Mas Bechi.
BACA JUGA: Detik-Detik Bechi Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Sini
Saat ini tersangka pencabul santriwati itu mendekam di ruang isolasi mengingat masih masa pandemi Covid-19.
"Tersangka kami terima tadi subuh sekitar jam 02.00," kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Wahyu Hendrajati diberitakan JPNN Jatim Jumat (8/7).
BACA JUGA: Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer
Anak Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Desa Losari, Ploso, Jombang, itu akan mendekam di sel isolasi selama sepekan.
Setelah itu, tersangka pencabulan santriwati yang menyerahkan diri kepada polisi pada Kamis (7/7) jelang tengah malam, harus siap-siap berbaur dengan tahanan yang lain.
BACA JUGA: Yang Menyerahkan Diri Itu Memang Bechi Anak Kiai Jombang, Polisi Sempat Meragukan?
Menurut Wahyu, pihak Rutan Medaeng tidak memiliki sel khusus lantaran kondisinya sudah melebihi kapasitas.
"Untuk tahanan baru, kami perlakukan sama," tegasnya.
Selain itu, selama di dalam Rutan Medaeng, Bechi juga tidak mendapat pengamanan khusus.
Wahyu mengatakan jika keluarga MSAT ingin berkunjung, itu baru bisa dilakukan mulai 19 Juli dengan sejumlah persyaratan.
"Harus vaksin tiga kali, kalau tidak, harus menyertakan antigen (negatif))," kata Wahyu.
Sebelumnya, anak kiai Jombang itu menyerahkan diri setelah personel gabungan Polda Jatim melakukan pencarian di area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso selama 15 jam.
BACA JUGA: Heboh 500 Honorer Fiktif di Provinsi Ini, Nama Terdaftar, Orangnya Tidak Ada, Alamak!
Bechi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis. (mcr23/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam