jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian merayakan ulang tahun yang ke-122 pada 1 April 2023. Lalu bagaimana sejarah Pegadaian di Indonesia?
Departemen Komunikasi PT Pegadaian menjelaskan bisnis gadai diperkenalkan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) serikat dagang perusahaan Belanda untuk Hindia Timur. Serikat bisnis ini pada 20 Agustus 1746 mendirikan Bank Van Leening di Batavia (Jakarta).
BACA JUGA: Komut Pegadaian Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif
Bank ini memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak.
Pada 1752 Bank Van Leening membuka layanan baru dengan mengumpulkan dana masyarakat. Namanya pun diubah menjadi De Bank Courant en Bank Van Leening.
BACA JUGA: Bersatu Tumbuh Bersama, Pegadaian Rayakan HUT ke-122
Tugasnya adalah memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar mereka dapat menempatkan dan memutarkan uang mereka pada lembaga ini.
Hal ini dilakukan dengan memberikan imbalan bunga.
BACA JUGA: Kiai Muda Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Membuat Nuget Ikan Nutrisan
Berikutnya pada 1811 Pemerintah Kolonial Inggris mulai berkuasa di Indonesia dan membubarkan Bank Van Leening.
Pemerintah saat itu mengambil kebijakan dengan memberikan lisensi kepada swasta untuk mendirikan usaha gadai. Ijin usaha gadai diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini disebut liecentie stelsel.
Kebijakan tersebut ternyata berdampak buruk. Para pemegang lisensi ternyata memraktekkan pemungutan bunga tinggi dan tidak memberikan keuntungan finansial pada pada pemerintah kolonial Inggris yang berkuasa.
Akhirnya para pelaku bisnis gadai dikenakan pajak yang tinggi. Kebijakan pemungutan pajak kepada para pelaku bisnis gadai ini dinamakan pacht stelsel.
Pada 1816 Pemerintah Kolonial Inggris ditaklukan oleh Belanda. Pemerintah Hindia Belanda meneruskan kebijakan pacht stelsel di industri gadai.
Dalam perkembangannya terjadi banyak penyelewengan dalam bisnis gadai tersebut. Hal itu mendorong pemerintah kolonial untuk menerapkan cultuur stelsel. Dengan kebijakan ini kegiatan bisnis pergadaian dikelola sendiri secara monopoli oleh pemerintah.
Melalui cara ini diharapkan lebih melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menerbitkan Staatsblad No. 131 Tanggal 12 Maret 1901. Lembaran negara ini menjadi payung hukum berdirinya Pegadaian Negara pertama kali di Sukabumi pada 1 April 1901.
Sejak saat itu tanggal 1 April ditetapkan sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Pada zaman Belanda Pegadaian disebut sebagai Pandhuis Dienst.
Pada 1942 Jepang mulai berkuasa di Indonesia. Pemerintah Kolonial Jepang menamai Pegadaian sebagai Sitji Eigeikyuku pada saat terjadi perang aset masyarakat banyak dirampas sebagai biaya perang.
Dalam situasi perang kemerdekaan yang genting tersebut, praktis Pegadaian tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, akibatnya masyarakat tidak merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada