Begini Tahap Program Peremajaan Ribuan Hektare Lahan Sawit

Senin, 24 Januari 2022 – 06:45 WIB
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif pada 2022. Foto: Antara

jpnn.com, MUKOMUKO - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif pada 2022.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah menyatakan peremajaan dilakukan karena kelapa sawit tersebut ditanam menggunakan bibit asalan dan berusia tua.

"Kita usulkan lahan seluas 1.358 hektare milik 11 kelompok tani. Namun, yang sudah keluar rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan seluas 341 hektare milik tiga kelompok tani," kata Apriyansyah di Mukomuko, Minggu.

Menurutnya, tiga kelompok tani yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan, yakni Kelompok Tani Sinar Abadi, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera, dan Kelompok Tani Maju Bersama.

Selanjutnya tiga kelompok ini yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini melengkapi surat kemitraan dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan penandatangan tiga pihak antara kelompok tani, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan pihak bank.

Selain itu, ada kelompok tani yang menunggu rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan, ada lahan milik kelompok tani yang diukur tetapi masih melengkapi usulan dari kelompok tani.

Apriyansyah menjelaskan pihaknya yang memverifikasi data kelompok tani yang baru menyampaikan usulan program peremajaan tanaman kelapa sawit.

Pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengukuran lahan perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani.

"Pelibatan BPN itu untuk memastikan lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa tidak masuk dalam salah satu hak guna usaha perkebunan kelapa sawit," bebernya.

Di sisi lain, pelibatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan oleh petani itu tidak masuk dalam kawasan hutan dan hutan produksi terbatas di daerah ini.

"Sebelumnya ada pembatalan sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan," tegas Apriyansyah. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Moncer! Harga Minyak Sawit Mentah Kembali Naik Signifikan


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler