Beginilah Aksi Culas Penjual Gas Elpiji di Daerah Ini

Jumat, 17 Juni 2016 – 12:58 WIB
Ilustrasi foto batampos/jpg

jpnn.com - NONGSA - Polda Kepri bersama tim Pemko menggerebek gudang penyulingan gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke 12 kilogram di kota Batam, Kepri. Dari penggerebekan ini polisi mengamankan dua tersangka yakni Ma dan Kb.

Dari lokasi penyulingan polisi juga menyita barang bukti berupa 14 tabung 12 kg yang berisi, 33 tabung ukuran 3 Kg kosong, dan 16 tabung ukuran 12 kg kosong. Kemudian nota penjualan, alat pemindahan gas, timbangan, 70 karet tabung, dan satu unit mobil. 

BACA JUGA: Danlanal Denpasar Pamitan Saat Acara Berbuka

"Ma itu sebagai pemilik pangkalan, sedangkan Kb pekerja yang melakukan penyulingan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto pada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis kemarin. 

Aksi penyulingan yang dilakukan Ma, sudah cukup lama tercium pihak kepolisian. "Tindak culas yang dilakukan pelaku, sangat merugikan negara. Makanya kedua pelaku kami amankan," ujarnya. 

BACA JUGA: Menkominfo: Pelayanan Batam Tak Boleh Kalah dari Singapura

Kasudbit I Ditreskrimsus AKBP, Feby DP menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Dimana pada Rabu (15/6) pukul 09.00 pihaknya membuntuti satu unit mobil dengan nopol BP 8652 ZN. Mobil dengan cat biru itu, parkir di depan pangkalan agen LPG di daerah Jodoh. Diketahui pangkalan tersebut milik Ma. 

"Mobil itu memuat sebanyak 33 tabung 3 kg dan 8 tabung 12 kg," tutur Feby. 

BACA JUGA: Daerah Ini Bakal Punya Even Seperti Tour de Singkarak dan Tour de Ijen

Selang berapa lama, mobil itu membawa tabung-tabung LPG. Tak ingin buruannya lepas, polisi membuntuti pelaku penyulingan gas melon itu. Pelaku penyuling tersebut berhenti di depan komplek Nagoya Permai. 

"Di sanalah terjadi aksi penyulingan. Kami tangkap pada saat penyulingan dilakukan," ungkapnya. 

Feby mengatakan dari pengakuan para pelaku yang diamankan di depan Komplek Nagoya Permai. Disebut bahwa Ma merupakan pemasok dari gas LPG. "Makanya Ma kami amankan juga," ucapnya. 

Dari penyelidikan yang dilakukan Subdit I Ditreskrimsus, ditemukan juga bahwa Ma dan Kb, melakukan kecurangan. Tabung 12 Kg, isinya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kurang dari 12 kg isinya, dan itu melebihi batas toleransi yang diizinkan," ungkapnya. 

Selain itu didapat, bahwa aksi penyulingan ini sudah dilakukan sejak Desember 2015. Kb sebagai penyuling, menjalin kesepakatan dengan pemilik pangkalan Ma. "Dalam satu hari, mereka dapat melakukan pemindahan gas sebanyak 3 kali," ungkap Feby. 

"Keduanya nanti akan kami kenakan pasal 62 ayat satu Jo Pasal 8 ayat satu huruf b dan c UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat satu ke 1 KUHP dan Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat satu huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya. (ska/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap! 4 Kapal Patroli Kelas Dunia Buatan Batam Diserahkan ke TNI AL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler