Beginilah Motif AS Merampok Sopir Taksi Online di Pekanbaru, Sontoloyo

Kamis, 20 April 2023 – 23:21 WIB
Pelaku AS (21) saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

jpnn.com, PEKANBARU - Pria AS (21) yang mencoba merampok sopir taksi online di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis pagi (20/4) ditangkap warga dah diserahkan ke polisi.

Konon, AS merampok korban yang bernama Sudarmedi berniat merampas mobil korban untuk kendaraan Mudik Lebaran ke Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

BACA JUGA: Ngeri, Driver Taksi Online Digorok Penumpang di Pekanbaru

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menyebut AS berniat merampas mobil Toyota Avanza warna merah berpelat B 1291 PIL yang dikendarai korban.

Namun, lantaran korban melawan, pelaku menikam leher kanan korban dengan senjata tajam.

BACA JUGA: Pria Penganiaya Pemotor di Cimahi Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Saat korban telah tak berdaya, pelaku menguasai mobil dan berusaha meninggalkan lokasi kejadian.

"Saat berusaha kabur, pelaku menabrak tembok dan pot bunga milik warga dan warga pun mengerumuninya. Pelaku kemudian berusaha membuat alibi seolah-olah ialah yang menjadi korban," ujar Andrie.

BACA JUGA: Irjen Lotharia Mengimbau Umat Muslim di Maluku Tidak Takbir Keliling, Ini Tujuannya

Kepada warga, pelaku perampokan itu mengaku menjadi korban pemerasan sang sopir Maxim.

Pelaku juga sempat bersaksi bahwa sopir menodongkan pisau ke arah belakang dan mengenainya sehingga dia memberikan perlawanan.

Walakin, setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, pengakuan tersangka AS terpatahkan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.

"Ditemukan fakta bahwa yang sebenarnya menjadi korban adalah Sudarmedi," ujar Andrie.

Korban saat ini telah mendapatkan perawatan tim medis di rumah sakit.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui mobil tersebut akan digunakan pelaku untuk pulang kampung ke Ukui.

"Nantinya mobil akan dijual untuk kebutuhan pribadi dan melamar kekasihnya di Ukui," ucap Kompol Andri.

Kini AS meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler