Begituan dengan Seorang Pria, SA Hamil, Lalu Berbuat Keji

Sabtu, 15 Mei 2021 – 00:00 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - SA (29) ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Kota Baru Sebrida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Kamis (12/5).

"Pelaku diamankan jajaran Polsek Keritang. SA ini merupakan ibu kandung bayi tersebut," ungkap kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Jumat (14/5).

BACA JUGA: Kronologi Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Anggota KKB Penembak Bharada Komang

Kapolres mengatakan, saat dilakukan penyelidikan di lokasi penemuan bayi pada Kamis (13/5) dan dilanjutkan dengan mendatangi rumah warga satu per satu di sekitar penemuan bayi itu, diketahui salah satu saksi inisial SA adalah yang pertama kali menemukan bayi tersebut.

Namun saat itu dia tidak berada di rumah karena berada di tempat keluarganya di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang.

BACA JUGA: Pulang dari Masjid, Emak-Emak Dikejutkan Suara Tangisan Bayi dari Berugak, Geger

"Tim lalu mendatangi SA yang berada di Desa Nusantara Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Setibanya di sana tim Reskrim merasa curiga bahwa SA lah yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu," tuturnya.

SA lalu dibawa ke Puskesmas guna dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter, dan hasilnya menyatakan bahwa SA baru selesai melahirkan sesuai ciri medis yang ada.

"SA lalu diperiksa lebih lanjut di Polsek Keritang, dan akhirnya mengakui perbuatannya telah melahirkan dan membuang bayinya di belakang rumahnya," jelasnya.

Selain itu, anggota juga mengamankan sehelai kain potongan gorden berwarna merah dengan bercak darah dan dua buah kantong plastik.

Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pertolongan dinyatakan telah meninggal dunia pada Rabu (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria.

"Iya benar (hasil hubungan gelap). Untuk motif masih kami dalami," katanya.

SA dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 306 ayat (2) Jo. Pasal 308 KUHPidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler