Bejat! Dosen Universitas Jember 2 Kali Cabuli Keponakannya

Kamis, 06 Mei 2021 – 20:59 WIB
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (tengah) saat menggelar konferensi pers tentang penahanan oknum dosen Unej yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, Kamis (6/5). Foto: ANTARA/Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH ditahan polisi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya.

BACA JUGA: Info Terkini dari Iptu Diyah Vitasari Soal Dosen Unej Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

"Tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers, Kamis (6/5).

Aksi pelecehan seksual atau pencabulan pertama kali dilakukan RH terhadap korban pada akhir 2020.

BACA JUGA: Faktanya Pemudik Bebas Keluar Masuk Semarang, Tak Ada Petugas

Kemudian RH kembali melakukan aksi keduanya pada pertengahan Maret 2021. Korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka.

"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," tuturnya.

Proses penahanan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi, serta beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita.

"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," katanya.

Kadek menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban.

"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," katanya.

Dia menjelaskan, RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," katanya.

Sementara itu, Universitas Jember membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler