Bejat, Tukang Sate Ini Cabuli Gadis 5 Tahun Kemudian Mengaku Tak Sadar

Rabu, 08 Juli 2015 – 00:34 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - SEDIHNYA nasib bocah perempuan berusia lima tahun ini. Sebut saja nama Bunga. Gadis belia asal Pasar Pelita SK 17 Desa Bangun Karya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Bunga dicabuli pria berinisial M (42), juga warga Pasar Pelita SK 17. Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukan kepada korban. Hanya saja pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate itu bungkam saat ditanya apa alasan melakukan perbuatan cabul tersebut. 

BACA JUGA: Kasus Penipuan, Politikus PKS Dipolisikan

“Tidak sadar saja melakukan perbuatan itu, saya baru pertama kali melakukannya kepada korban,” katanya singkat seperti dikutip dari Jambi Independen (Grup JPNN), Selasa (7/7).

Sementara Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial Y (29), warga Pasar Pelita SK 17 Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau, Minggu (5/7). “Aksi pencabulan ini dilakukan, Jumat (3/7) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di belakang Toko Pelita Maju,” ujar Kasat Reskrim. 

BACA JUGA: Waduh..Kota Cirebon Krisis Pegawai

Dia menjelaskan, Sabtu (4/7) atau sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Ngd (37) ayah korban. Dari penuturan, korban pernah diajak menemani buang air kecil di TKP oleh pelaku. “Awalnya korban menolak, namun tangan korban dipegang dan ditarik, sehingga korban menurut,” terangnya.

Awal perbuatan, pelaku membuka celananya dan memasukkan kemaluan pelaku ke dalam gelas bekas air mineral. Lalu korban disuruh pelaku, memegang gelas bekas air seni pelaku. Setelah itu korban digendong pelaku dan air seni tadi mengenai pakaian korban. “Dengan alasan hendak dibersihkan dan ingin melihat pusar korban. Korban disuruh membuka baju, kemudian pelaku meraba bagian perut dan kemaluan korban,” urainya.

BACA JUGA: Mimpi Puluhan Tahun Entikong Segera Terwujud

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (aki/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuntum Basa Didukung Koalisi Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler