Bekas Caleg NasDem Ini Didakwa Korupsi Rp 43,3 di Proyek Pembangkit

Senin, 06 Juli 2015 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/7). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Suebu secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 43,3 miliar.

JPU Fitroh Rohcahyanto yang membacakan surat dakwaan menyatakan, Suebu diduga korupsi dalam proyek detail engineering design (DED) PLTA Paniai dan Sentani tahun anggaran 2008, serta DED PLTA Urumaka dan DED PLTA Memberamo  tahun anggaran 2009 dan 2010 di Provinsi Papua. Suebu disebut mengarahkan panitia pengadaan agar menunjuk perusahannya sebagai kontraktor proyek DED.

BACA JUGA: Uniknya Ajaran SBY, Tidak Bisa Dipakai Lagi di Demokrat

"Agar dilaksanakan oleh perusahaan milik terdakwa yakni PT KPIJ tanpa melalui proses lelang," kata Fitroh.

Menurutnya, Suebu sadar bahwa PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED. Namun politikus Partai NasDem itu tetap menginginkan proyek DED diserahkan ke PT KPIJ. Dengan kewenangan yang dimiliki, Suebu memerintahkan Direktur Utama KPIJ, La Musisi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerja sama.

BACA JUGA: Sayang, Sumber Tenaga Banyak, 15 Ribu Desa Masih Belum Ada Listrik

Barnabas Suebu.Foto: Cenderawasih Pos/JPNN

BACA JUGA: Pasek Hengkang dari PD demi Muluskan Agenda Feodal SBY

Akibat perbuatan itu terjadi kerugian negara terkait pengerjaan DED PLTA Sentani dan Paniai sebesar Rp 10.414.300.407, DED Urumaka I sebesar Rp 3.558.462.254, Urumaka II sebesar Rp 6.845.340.861, Urumaka III sebesar Rp 5.709.604.059, Untuk DED Memberamo I sebesar Rp 11.825.125.497 dan Memberamo II sebesar Rp 5.009.948.395.

Merujuk pada Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 12/HP/XIX/06/2015 tanggal 18 Juni 2015 dan Nomor : 13/HP/XIX/06/2015 tanggal 25 Juni 2015, total kerugian akibat ulah Suebu itu mencapai Rp 43.362.781.473. Karenanya, kini Suebu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Hal itu mengacu pada pasal yang didakwakan, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Komunikasi Presiden Bilang Sinyal Reshuffle sudah Cukup Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler