JAKARTA -- Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis empat tahun tahun penjara dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian pengunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).
Indar dianggap terbukti bersalah dalam perkara ini. Indar dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan putusan terhadap Indar Atmanto dengan pidana penjara empat tahun," kata Hakim Antonius, membacakan amar putusan untuk Indar, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara tiga bulan. Lebih dari itu, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum PT Indosat dan PT IM2, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Hal yang memberatkan Indar karena tidak mengakui perbuatannya. Majelis Hakim pun menyatakan, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Untuk hal meringankan, Indar belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Indar penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsidair enam enam bulan kurungan. Kemudian, JPU menuntut Indar membayar pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Menurut jaksa, pidana uang pengganti itu adalah jumlah kerugian negara ditimbulkan dari perjanjian dibuat Indar saat menjabat Direktur Utama IM2 bersama PT Indosat Tbk. (boy/jpnn)
Indar dianggap terbukti bersalah dalam perkara ini. Indar dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan putusan terhadap Indar Atmanto dengan pidana penjara empat tahun," kata Hakim Antonius, membacakan amar putusan untuk Indar, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara tiga bulan. Lebih dari itu, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum PT Indosat dan PT IM2, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Hal yang memberatkan Indar karena tidak mengakui perbuatannya. Majelis Hakim pun menyatakan, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Untuk hal meringankan, Indar belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Indar penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsidair enam enam bulan kurungan. Kemudian, JPU menuntut Indar membayar pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Menurut jaksa, pidana uang pengganti itu adalah jumlah kerugian negara ditimbulkan dari perjanjian dibuat Indar saat menjabat Direktur Utama IM2 bersama PT Indosat Tbk. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN: Cukup Polisi dan Satpol PP yang Sweeping Ramadan
Redaktur : Tim Redaksi