Berkas Penyidikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dibalikin Jaksa, Ada Apa?

Selasa, 29 September 2020 – 23:11 WIB
Ulama Syekh Ali Jaber. Foto: Instagram Syekh Ali Jaber

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas penyidikan AA, tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ke penyidik Polresta setempat.

Jaksa menyatakan berkas penyidikan tersebut belum lengkap.

BACA JUGA: KAMI: Kalau Percaya Ideologi Komunis Sudah Mati, Sekolahnya Belum Tamat!

"Setelah melakukan penelitian, kita (jaksa-red) berpendapat bahwa berkas belum lengkap," ucap Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny, Selasa (29/9).

Dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa meminta penyidik kepolisian melengkapi syarat formil dan materil. Namun Abdullah Noer berdalih tak bisa menerangkan lebih jauh mengenai kedua syarat tersebut.

BACA JUGA: Keren, Begini Cara Disdik Garut Memenuhi Hak Pendidikan Anak Saat Pandemi

"Isi daripada petunjuk kami tidak bisa kami sampaikan karena itu hanya boleh disampaikan ke penyidik. Nanti akan disampaikan ke persidangan," jelas Abdullah Noer.

Noer beralasan pengembalian berkas penyidikan yang belum lengkap kepada penyidik merupakan hal biasa. Terlebih penyusunannya hanya dilakukan dalam sepekan.

BACA JUGA: Profesor Australia Sentil Larangan Celana Cingkrang dan Cadar bagi PNS, Begini Reaksi Wamenag

Kejari Bandarlampung berkomitmen akan berupaya mempercepat supaya kasus penusukan ulama kondang asal Madinah itu bisa segera dibawa ke persidangan.

"Karena (disusun) satu minggu wajar ada beberapa syarat yang belum dilengkapi. Saya minta jaksa berkoordinasi dengan penyidik agar berkasnya segera lengkap supaya tidak bolak-balik," kata Noer menambahkan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler